Kami, Utransfer, saat ini terdaftar sebagai lembaga keuangan dan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bisnis valuta asing sesuai dengan Undang-Undang Perbankan.
[Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Bab 3, Bagian 2, Pembebasan Pajak]
Pasal 26 (Pembebasan Pajak atas Penyediaan Barang atau Jasa)
① Penyediaan barang atau jasa dalam masing-masing item berikut dibebaskan dari pajak pertambahan nilai.
11. Jasa perasuransian keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 40 (Ruang lingkup layanan keuangan dan asuransi yang dibebaskan dari pajak)
① Jasa keuangan dan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat 1 Angka 11 Undang-Undang adalah jasa, usaha, dan tugas yang sesuai dengan hal-hal berikut ini.
1. Jasa-jasa perbankan dan jasa penunjang lainnya yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang Perbankan adalah sebagai berikut:
semua. Penukaran mata uang domestik dan asing
Berdasarkan undang-undang di atas, layanan Utransfer bebas pajak. Dengan kata lain, faktur pajak tidak diterbitkan.
Jika Anda memerlukan bukti transaksi, kami dapat menerbitkan laporan pengiriman uang, jadi silakan hubungi kami melalui email atau Channel Talk.